SEJARAH BIMBINGAN DAN KONSELING DAN LAHIRNYA BK 17 PLUS
Pendahuluan
Sejarah lahirnya Bimbingan dan Konseling di Indonesia diawali dari
dimasukkannya Bimbingan dan Konseling (dulunya Bimbingan dan
Penyuluhan) pada setting sekolah. Pemikiran ini diawali sejak tahun
1960. Hal ini merupakan salah satu hasil Konferensi Fakultas Keguruan
dan Ilmu Pendidikan (disingkat FKIP, yang kemudian menjadi IKIP) di
Malang tanggal 20 – 24 Agustus 1960. Perkembangan berikutnya tahun
1964 IKIP Bandung dan IKIP Malang mendirikan jurusan Bimbingan dan
Penyuluhan. Tahun 1971 beridiri Proyek Perintis Sekolah Pembangunan
(PPSP) pada delapan IKIP yaitu IKIP Padang, IKIP Jakarta, IKIP
Bandung, IKIP Yogyakarta, IKIP Semarang, IKIP Surabaya, IKIP Malang,
dan IKIP Menado. Melalui proyek ini Bimbingan dan Penyuluhan
dikembangkan, juga berhasil disusun “Pola Dasar Rencana dan
Pengembangan Bimbingan dan Penyuluhan “pada PPSP. Lahirnya
Kurikulum 1975 untuk Sekolah Menengah Atas didalamnya memuat Pedoman
Bimbingan dan Penyuluhan.
Tahun 1978 diselenggarakan program PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan
Penyuluhan di IKIP (setingkat D2 atau D3) untuk mengisi jabatan Guru
Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah yang sampai saat itu belum ada
jatah pengangkatan guru BP dari tamatan S1 Jurusan Bimbingan dan
Penyuluhan. Pengangkatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah
mulai diadakan sejak adanya PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan.
Keberadaan Bimbingan dan Penyuluhan secara legal formal diakui tahun
1989 dengan lahirnya SK Menpan No 026/Menp an/1989 tentang Angka
Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan. Di dalam Kepmen tersebut ditetapkan secara resmi adanya
kegiatan pelayanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah. Akan tetapi
pelaksanaan di sekolah masih belum jelas seperti pemikiran awal untuk
mendukung misi sekolah dan membantu peserta didik untuk mencapai
tujuan pendidikan mereka.Sampai tahun 1993 pelaksanaan Bimbingan dan
Penyuluhan di sekolah tidak jelas, parahnya lagi pengguna terutama
orang tua murid berpandangan kurang bersahabat dengan BP. Muncul
anggapan bahwa anak yang ke BP identik dengan anak yang bermasalah,
kalau orang tua murid diundang ke sekolah oleh guru BP dibenak orang
tua terpikir bahwa anaknya di sekolah mesti bermasalah atau ada
masalah. Hingga lahirnya SK Menpan No. 83/1993 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang di dalamnya termuat aturan
tentang Bimbingan dan Konseling di sekolah. Ketentuan pokok dalam SK
Menpan itu dijabarkan lebih lanjut melalui SK Mendikbud No 025/1995
sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya. Di Dalam SK Mendikbud ini istilah Bimbingan dan Penyuluhan
diganti menjadi Bimbingan dan Konseling di sekolah dan dilaksanakan
oleh Guru Pembimbing. Di sinilah pola pelaksanaan Bimbingan dan
Konseling di sekolah mulai jelas.
Pra Lahirnya Pola 17
Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah diselenggarakan
dengan pola yang tidak jelas, ketidak jelasan pola yang harus
diterapkan berdampak pada buruknya citra bimbingan dan konseling,
sehingga melahirkan miskonsepsi terhadap pelaksanaan BK, munculnya
persepsi negatif terhadap pelaksanaan BK, berbagai kritikan muncul
sebagai wujud kekecewaan atas kinerja Guru Pembimbing sehingga
terjadi kesalahpahaman, persepsi negatif dan miskonsepsi berlarut.
Masalah menggejala diantaranya: konselor sekolah dianggap polisi
sekolah, BK dianggap semata-mata sebagai pemberian nasehat, BK
dibatasi pada menangani masalah yang insidental, BK dibatasi untuk
klien-klien tertentu saja, BK melayani ”orang sakit” dan atau
”kurang normal”, BK bekerja sendiri, konselor sekolah harus aktif
sementara pihak lain pasif, adanya anggapan bahwa pekerjaan BK dapat
dilakukan oleh siapa saja, pelayanan BK berpusat pada keluhan pertama
saja, menganggap hasil pekerjaan BK harus segera dilihat,
menyamaratakan cara pemecahan masalah bagi semua klien, memusatkan
usaha BK pada penggunaan instrumentasi BK (tes, inventori, kuesioner
dan lain-lain) dan BK dibatasi untuk menangani masalah-masalah yang
ringan saja.
Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah diselenggarakan
dengan pola yang tidak jelas, ketidak jelasan pola yang harus
diterapkan disebabkan diantaranya oleh hal-hal sebagai berikut :
1.
Belum adanya hukum
Sejak Konferensi di Malang tahun 1960 sampai dengan munculnya Jurusan
Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP Bandung dan IKIP Malang tahun 1964,
fokus pemikiran adalah mendesain pendidikan untuk mencetak
tenaga-tenaga BP di sekolah. Tahun 1975 Konvensi Nasional Bimbingan I
di Malang berhasil menelurkan keputusan penting diantaranya
terbentuknya Organisasi bimbingan dengan nama Ikatan Petugas
Bimbingan Indonesia (IPBI). Melalui IPBI inilah kelak yang akan
berjuang untuk memperolah Payung hukum pelaksanaan Bimbingan dan
Penyuluhan di sekolah menjadi jelas arah kegiatannya.
2.
Semangat luar biasa untuk melaksanakan
BP di sekolahLahirnya SK Menpan No. 026/Menpan/1989 tentang Angka
Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan. Merupakan angin segar pelaksanaan Bimbingan dan
Penyuluhan di sekolah. Semangat yang luar biasa untuk melaksanakan
ini karena di sana dikatakan “Tugas guru adalah mengajar dan/atau
membimbing.” Penafsiran pelaksanaan ini di sekolah dan didukung
tenaga atau guru pembimbing yang berasal dari lulusan Jurusan
Bimbingan dan Penyuluhan atau Jurusan Psikologi Pendidikan dan
Bimbingan (sejak tahun 1984/1985) masih kurang, menjadikan
pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah tidak jelas.
Lebih-lebih lagi dilaksanakan oleh guru-guru yang ditugasi sekolah
berasal dari guru yang senior atau mau pensiun, guru yang kekurangan
jam mata pelajaran untuk memenuhi tuntutan angka kreditnya. Pengakuan
legal dengan SK Menpan tersebut menjadi jauh arahnya terutama untuk
pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah.
3. Belum ada aturan main yang jelas
Apa, mengapa, untuk apa, bagaimana, kepada siapa, oleh siapa, kapan
dan di mana pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan dilaksanakan juga
belum jelas. Oleh siapa bimbingan dan penyuluhan dilaksanakan, di
sekolah banyak terjadi diberikan kepada guru-guru senior, guru-guru
yang mau pensiun, guru mata pelajaran yang kurang jam mengajarnya
untuk memenuhi tuntutan angka kreditnya. Guru-guru ini jelas sebagian
besar tidak menguasai dan memang tidak dipersiapkan untuk menjadi
Guru Pembimbing. Kesan yang tertangkap di masyarakat terutama orang
tua murid Bimbingan Penyuluhan tugasnya menyelesaikan anak yang
bermasalah. Sehingga ketika orang tua dipanggil ke sekolah apalagi
yang memanggil Guru Pembimbing, orang tua menjadi malu, dan dari
rumah sudah berpikir ada apa dengan anaknya, bermasalah atau
mempunyai masalah apakah. Dari segi pengawasan, juga belum jelas arah
dan pelaksanaan pengawasannya. Selain itu dengan pola yang tidak
jelas tersebut mengakibatkan:
Guru BP (sekarang Konselor Sekolah) belum mampu mengoptimalisasikan
tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terhadap siswa yang
menjadi tanggungjawabnya. Yang terjadi malah guru pembimbing ditugasi
mengajarkan salah satu mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia,
Kesenian, dsb.nya.Guru Pembimbing merangkap pustakawan, pengumpul dan
pengolah nilai siswa dalam kelas-kelas tertentu serta berfungsi
sebagai guru piket dan guru pengganti bagi guru mata pelajaran yang
berhalangan hadir.Guru Pembimbing ditugasi sebagai “polisi sekolah”
yang mengurusi dan menghakimi para siswa yang tidak mematuhi
peraturan sekolah seperti terlambat masuk, tidak memakai pakaian
seragam atau baju yang dikeluarkan dari celana atau rok.Kepala
Sekolah tidak mampu melakukan pengawasan, karena tidak memahami
program pelayanan serta belum mampu memfasilitasi kegiatan layanan
bimbingan di sekolahnya,
Terjadi persepsi dan pandangan yang keliru dari personil sekolah
terhadap tugas dan fungsi guru pembimbing, sehingga tidak terjalin
kerja sama sebagaimana yang diharapkan dalam organisasi bimbingan dan
konseling.Kondisi-kondisi seperti di atas, nyaris terjadi pada setiap
sekolah di Indonesia.
Lahirnya Pola 17
SK Mendikbud No. 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya terdapat hal-hal yang
substansial, khususnya yang menyangkut bimbingan dan konseling adalah
:
1. Istilah “bimbingan dan penyuluhan” secara resmi diganti
menjadi “bimbingan dan konseling.”
2. Pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah adalah guru
pembimbing, yaitu guru yang secara khusus ditugasi untuk itu. Dengan
demikian bimbingan dan konseling tidak dilaksanakan oleh semua guru
atau sembarang guru.
3. Guru yang diangkat atau ditugasi untuk melaksanakan kegiatan
bimbingan dan konseling adalah mereka yang berkemampuan melaksanakan
kegiatan tersebut; minimum mengikuti penataran bimbingan dan
konseling selama 180 jam.
4. Kegiatan bimbingan
dan konseling dilaksanakan dengan pola yang jelas :
a. Pengertian, tujuan,
fungsi, prinsip dan asas-asasnya.
b. Bidang bimbingan :
bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir
c. Jenis layanan :
layanan orientasi, informasi, penempatan/penyaluran, pembelajaran,
konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok.
d. Kegiatan pendukung :
instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah dan
alih tangan kasus. Unsur-unsur di atas (nomor 4) membentuk apa yang
kemudian disebut “BK Pola-17”
5. Setiap kegiatan
bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui tahap :a. Perencanaan
kegiatanb. Pelaksanaan kegiatanc. Penilaian hasil kegiatand. Analisis
hasil penilaiane. Tindak lanjut6. Kegiatan bimbingan dan konseling
dilaksanakan di dalam dan di luar jam kerja sekolah. Hal-hal yang
substansial di atas diharapkan dapat mengubah kondisi tidak jelas
yang sudah lama berlangsung sebelumnya. Langkah konkrit diupayakan
seperti :
a. Pengangkatan guru pembimbing yang berlatar
belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
b. Penataran guru-guru pembimbing tingkat
nasional, regional dan lokal mulai dilaksanakan.
c. Penyususnan pedoman kegiatan bimbingan dan
konseling di sekolah, seperti :a. Buku teks bimbingan dan konselingb.
Buku panduan pelaksanaan menyeluruh bimbingan dan konseling di
sekolahc. Panduan penyusunan program bimbingan dan konselingd.
Panduan penilaian hasil layanan bimbingan dan konseling.
Panduan pengelolaan bimbingan dan konseling di sekolah4. Pengembangan
instrumen bimbingan dan konseling5. Penyusunan pedoman Musyawarah
Guru Pembimbing (MGP) Dengan SK Mendikbud No 025/1995 khususnya yang
menyangkut bimbingan dan konseling sekarang menjadi jelas : istilah
yang digunakan bimbingan dan konseling, pelaksananya guru pembimbing
atau guru yang sudah mengikuti penataran bimbingan dan konseling
selama 180 jam, kegiatannya dengan BK Pola-17, pelaksanaan kegiatan
melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, penilaian, analisis penilaian
dan tindak lanjut. Pelaksanaan kegiatan bisa di dalam dan luar jam
kerja. Peningkatan profesionalisme guru pembimbing melalui Musyawarah
Guru Pembimbing, dan guru pembimbing juga bisa mendapatkan buku teks
dan buku panduan.
Pola 17 Plus
Enam Bidang BK
- Bidang Pribadi
- Bidang Sosial
- Bidang Karier
- Bidang Belajar
- Bidang Keluarga
- Bidang Agama
Sembilan Layanan Pokok
- Layanan Orientasi
- Layanan Informasi
- Layanan Penempatan dan Penyaluran
- Layanan Penguasaan Konten
- Layanan Konseling Perorangan
- Layanan Bimbingan Kelompok
- Layanan Konseling Kelompok
- Layanan Konsultasi
- Layanan Mediasi
Enam Kegiatan Pedukung
- Apikasi Instrumentasi
- Himpunan Data
- Konferensi Kasus
- Kunjungan Rumah
- Alih Tangan Kasus
- Terapi Kepustakaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar